Sabtu, 15 April 2017

Bila Lakukan 9 Hal Ini, Suami Istri Dianggap Berzina Sepanjang Pernikahannya

Menikah sejatinya adalah menjaga kesucian diri, namun pernikahan bisa mengandung zina jika dalam beberapa kasus terjadi pelanggaran.
Dalam hal ini adalah nikah saat wanita sudah hamil duluan.

Dikutip dari islamidia.com, terkait persoalan ini ada dua pendapat tentang menikahi wanita hamil diluar nikah, ada pendapat yang membolehkan, ada yang mengharamkannya.
Adapun yang membolehkan tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.

Perkawinan seumpama ini, hari ini memang sudah biasa karena keluarga biasanya memilih jalan untuk menutup malu. Sehingga jika anaknya ketahuan hamil di luar nikah, maka cepat-cepat dikawinkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina sampai mereka menyadari kesalahan dan bertaubat.
Persoalan ini telah diajukan kepada seorang Imam, di mana banyak persoalan lain timbul dari persoalan pokok tersebut.
Berikut pasangan suami isteri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka:

1. Apakah langkah yang sewajarnya sekiranya seorang gadis belum berkawin didapati hamil anak luar nikah?
Gadis itu tidak boleh berkawin sebelum bayi itu dilahirkan.

2. Sekiranya lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia mengawini gadis itu, bolehkah mereka menikah?
Tidak. Mereka tidak boleh menikah sebelum bayi itu dilahirkan.

3. Adakah pernikahannya itu sah sekiranya mereka menikah?
Tidak. Pernikahannya itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh mengawini seorang wanita hamil, walaupun lelaki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung itu.

4. Sekiranya mereka menikah, apakah tindakan mereka itu membenarkan keadaan?
Mereka tetap harus berpisah. Perempuan itu mestinya menunggu setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi,secara sah.

5. Bagaimana kalau keadaan itu tidak dibenarkan?
Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah.

6. Apakah hak seorang anak luar nikah?
Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu TIDAK MEMILIKI HAK untuk menuntut apa-apa dari ayahnya.

7. Sekiranya hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah DARI anak tersebut, adakah itu berarti dia bukan mahram anak perempuannya sendiri?
Ya. Dia tidak boleh menjadi mahram.

8. Sekiranya seorang lelaki Muslim Dan seorang wanita Muslim (atau bukan Muslim) ingin bernikah setelah bersekedudukan, apakah tindakan yang semestinya
Mereka tidak boleh menikah, dan menunggu setelah perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh bernikah.

9. Sekiranya saya kenal/tahu seseorang di dalam keadaan ini, apakah saya perlu memberitahu kepadanya, atau lebih baik menjaga tepi kain sendiri?

Anda wajib memberitahu, karena itu sebagian tanggung jawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi peluang untuk meluruskan keadaan mereka, kalau tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah taraf.

Katakanlah: ‘Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam.(*)

Sumber : POSBELITUNG.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar