Sabtu, 15 Juli 2017

EMPAT TINGKATAN MANUSIA

Syekh Abdul Qadir Al-Jailani qaddasallahu sirrahu mengatakan:
"Terdapat empat jenis manusia:
Pertama, manusia yang tak berlidah dan tak berhati. Mereka adalah manusia biasa, bodoh, dan hina. Mereka ini tak pernah ingat kepada Allah. Tak ada kebaikan dalam diri mereka. Mereka ini bagai sekam yang tak berbobot jika Allah tak mengasihi mereka, membimbing hati mereka kepada keimanan pada-Nya.

Karena itu, waspadalah jangan menjadi seperti mereka. Ini adalah manusia-manusia sengsara dan dimurkai oleh Allah. Mereka adalah penghuni neraka. Mari berlindung kepada Allah dari mereka.

Hiasilah dirimu dengan makrifat. Jadilah guru kebenaran, pembimbing ke jalan agama, menjadi pemimpin dan penyeru agama. Ingatlah, kau harus mengajak mereka taat kepada Allah dan memperingatkan mereka akan dosa.

Kedua, manusia berlidah, tapi tak berhati. Mereka berkata bijak, tapi tak berbuat bijak. Mereka menyeru orang kepada Allah SWT, tapi mereka sendiri menjauh dari-Nya. Mereka jijik terhadap noda orang lain, tapi mereka sendiri tenggelam dalam lautan noda.

Karena itu, menjauhlah dari mereka agar kau tak terseret oleh manisnya lidah mereka, yang kelak api dosanya membakarmu, lalu kebusukan hatinya akan membinasakanmu.

Ketiga, manusia berhati tapi tak berlidah. Mereka adalah Mukmin yang telah diberkahi, diberi pengetahuan tentang noda-noda dirinya, dikaruniai hati yang mencerahkan, dan menyadari mudaratnya bergaul dengan manusia, kekejaman dan kekotoran lidah, dan meyakini bahwa keselamatan manusia ada pada sikap diam. Sebagaimana sabda Nabi, "Barangsiapa selalu diam, maka ia memperoleh keselamatan." (HR Ahmad dan At-Tirnidzi)

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pengabdian kepada Allah terdiri dari sepuluh bagian, dan yang sembilan bagian dari itu adalah sikap diam."(HR Ibnu Abi Dunya)

Hunad Ibn As-Sari dalam kitab Az-Zuhud meriwayatkan hadis dari Abu Dzar Al-Ghifari, Rasulullah SAW bersabda, "Belumkah aku beritahukan pada kalian ihwal ibadah paling ringan dan enteng bagi badan? (ia adalah) diam dan berakhlak baik."

Mereka adalah para wali Allah, yang dalam rahasia-Nya tersembunyi, dilindungi, diberkahi dan dirahmati-Nya.

Karena itu, kau harus mencari, mendekati dan berguru kepada orang-orang mulia ini. Layanilah dan cintailah mereka.

Keempat, manusia yang berlidah dan berhati. Mereka adalah orang-orang yang diundang ke dunia gaib, yang dibalut pakaian kemuliaan, hal seperti yang disebut dalam Hadis, "Barangsiapa yang mengetahui dan bertindak sesuai pengetahuannya dan memberikannya kepada orang lain, maka dia akan diundang ke dunia gaib dan menjadi mulia." (HR An-Nasa'i)

Mereka ini adalah orang 'alim yang memiliki pengetahuan tentang Allah dan tanda-Nya. Hatinya menjadi penyimpan pengetahuan yang langka tentang-Nya, dan Dia menganugerahkan kepadanya rahasia-rahasia yang disembunyikan-Nya dari yang lain. Dia memilihnya, mendekatinya, membimbingnya, memperluas hatinya agar bisa menampung rahasia dan pengetahuan hingga menjadikanya pekerja di jalan-Nya, penyeru hamba-hamba-Nya kepada kebajikan, pengingat akan siksaan perbuatan-perbuatan keji dan menjadi hujjatullah di tengah mereka.

Mereka menjadi pemandu, pembimbing, perantara, seorang shiddiq dan saksi Al-Haqq, wakil para nabi, dan pilihan Allah.

Maka, orang semacam ini berada pada puncak tertinggi tingkatan manusia. Tak ada maqam di atas ini, kecuali maqam para nabi. Adalah kewajibanmu untuk mentaati mereka, dan jangan sekali-kali memusuhinya. Sungguh keselamatan terdapat pada ucapan dan kebersamaan  dengan mereka.

-- Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam kitab Adb as-Suluk wa at-Tawasul ila Manazil al-Muluk

Jumat, 30 Juni 2017

Tata Cara Mengqodho Sholat yang Terlewat

Apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Kita simak pembahasan ringan berikut ini.

Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan merupakan rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Kita simak pembahasan ringan berikut ini.

Hukum mengqadha shalat yang terlewat

Mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat. Apakah wajib mengqadha shalat? Para ulama merinci menjadi dua keadaan:

1. Tidak sengaja meninggalkan shalat

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat shubuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan!

2. Sengaja meninggalkan shalat

Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak?

Dan para ulama juga berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqadha ataukah tidak. Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan shalatnya tidak wajib di-qadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Beliau juga mengatakan:

بُرْهَانُ صِحَّةِ قَوْلِنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ} [الماعون: 4] {الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ} [الماعون: 5] وقَوْله تَعَالَى: {فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} [مريم: 59] فَلَوْ كَانَ الْعَامِدُ لِتَرْكِ الصَّلَاةِ مُدْرِكًا لَهَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا لَمَا كَانَ لَهُ الْوَيْلُ، وَلَا لَقِيَ الْغَيَّ؛ كَمَا لَا وَيْلَ، وَلَا غَيَّ؛ لِمَنْ أَخَّرَهَا إلَى آخَرِ وَقْتِهَا الَّذِي يَكُونُ مُدْرِكًا لَهَا. وَأَيْضًا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَ لِكُلِّ صَلَاةِ فَرْضٍ وَقْتًا مَحْدُودَ الطَّرَفَيْنِ، يَدْخُلُ فِي حِينٍ مَحْدُودٍ؛ وَيَبْطُلُ فِي وَقْتٍ مَحْدُودٍ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَبَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا بَعْدَ وَقْتِهَا؛ لِأَنَّ كِلَيْهِمَا صَلَّى فِي غَيْرِ الْوَقْتِ؛ وَلَيْسَ هَذَا قِيَاسًا لِأَحَدِهِمَا عَلَى الْآخَرِ، بَلْ هُمَا سَوَاءٌ فِي تَعَدِّي حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} [الطلاق: 1] . وَأَيْضًا فَإِنَّ الْقَضَاءَ إيجَابُ شَرْعٍ، وَالشَّرْعُ لَا يَجُوزُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ

“bukti benarnya pendapat kami adalah firman Allah Ta’ala: ‘celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya‘ (QS. Al Maun: 4-5). Dan juga firman Allah Ta’ala: ‘dan kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan‘ (QS. Maryam: 59).

Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Sebagaimana orang yang melalaikan shalat namun tidak keluar dari waktunya tidak mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.

Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Yang menjadikannya sah pada batas waktu tertentu dan tidak sah pada batas waktu tertentu. Maka tidak ada bedanya antara shalat sebelum waktunya dengan shalat sesudah habis waktunya. Karena keduanya sama-sama shalat di luar waktunya. Dan ini bukanlah mengqiyaskan satu sama lain, melainkan merupakan hal yang sama, yaitu sama-sama melewati batas yang ditentukan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:

“barangsiapa yang melewati batasan Allah sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri‘ (QS. Ath Thalaq: 1).”

Selain itu juga, qadha shalat adalah pewajiban dalam syariat. “Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Baca juga fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan dalam artikel “Fatwa Ulama: Dahulu Tidak Pernah Shalat, Apa Yang Harus Dilakukan?“.

Cara mengqadha shalat

Dari sisi waktu, mengqadha shalat harus dilakukan segera ketika teringat dari lupa atau tersadar dari hilang akalnya. Tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dikerjakan sesegera mungkin. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Bagaimana jika shalat yang terlewat lebih dari satu? Apakah diqadha sekaligus atau setiap shalat di qadha pada waktunya, semisal shalat zhuhur diqadha pada waktu zhuhur, shalat ashar pada waktu ashar, dst.? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab pertanyaan ini:

يصليها جميعا لان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها

“dikerjakan semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya” (Sumber:: https://www.youtube.com/watch?v=tMEnMeqXFbw).

Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها  dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Ini menunjukkan shalat yang dikerjakan dalam rangka qadha sama persis seperti shalat yang ditinggalkan dalam hal sifat dan tata caranya. Misalnya, jika seseorang terluput shalat shubuh karena tertidur, maka ia wajib mengqadha dengan mengerjakan shalat yang sama dengan shalat shubuh.

Dan tidak ada lafal niat khusus yang perlu diucapkan dalam mengqadha shalat. Niat adalah perbuatan hati, tidak perlu dilafalkan. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.

Dengan demikian, ketika seseorang baru teringat bahwa ia telah melewatkan shalat, atau baru terbangun dari tidur sedangkan waktu shalat sudah terlewat, yang ia lakukan adalah segera berwudhu, lalu mencari tempat shalat yang bersih dan suci, menghadap kiblat kemudian mengerjakan shalat dengan tata cara dan sifat yang persis sebagaimana shalat yang ia tinggalkan. Jika shalat yang ditinggalkan lebih dari satu, maka setelah salam, ia kembali berdiri untuk meng-qadha shalat selanjutnya.

Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Penulis : Yulian Purnama
Posting : irman sutowo 
Sumber : muslim.or.id
Terima kasih telah mengunjungi Blog saya, semoga bisa membantu, dan menambah pengetahuan.